IPOL.ID- Lantaran terbukti overstay atau melanggar aturan izin tinggal dilakukan oleh Warga Negara Nigeria berinisial UCV, 25. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) pun melakukan tindakan segera mendeportasi UCV.
“Yang bersangkutan (UCV) overstay 72 hari, sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jaksel, Bugie Kurniawan dalam konfrensi pers ungkapan kasus Overstay dan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk Pengajuan Paspor RI di Kantor Imigrasi Jaksel, Senin (15/9/2025).
Bugie mengungkapkan, UCV sudah berada di Indonesia lebih dari dua bulan atau tepatnya 72 hari. Pemuda itu mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban memperpanjang dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Setelah tahu izin tinggalnya habis, dia datang ke kantor Imigrasi Jaksel,” kata Bugie.
Pun demikian, status UCV yang sudah overstay diketahui petugas seiring kedatangannya ke kantor Imigrasi Jaksel.
