Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngaku Investor, Warga Nigeria Tak Ada Modal Overstay Dideportasi Imigrasi Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ngaku Investor, Warga Nigeria Tak Ada Modal Overstay Dideportasi Imigrasi Jaksel
HeadlineJabodetabek

Ngaku Investor, Warga Nigeria Tak Ada Modal Overstay Dideportasi Imigrasi Jaksel

Bambang
Bambang Published 16 Sep 2025, 11:35
Share
5 Min Read
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan bersama jajaran saat konfrensi pers pengungkapan kasus Overstay dan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Untuk Pengajuan Paspor RI dengan menghadirkan dua pelaku Warga Negara Asing dan menggelar barang bukti dokumen palsu hasil sita di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan bersama jajaran saat konfrensi pers pengungkapan kasus Overstay dan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Untuk Pengajuan Paspor RI dengan menghadirkan dua pelaku Warga Negara Asing dan menggelar barang bukti dokumen palsu hasil sita di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Lantaran terbukti overstay atau melanggar aturan izin tinggal dilakukan oleh Warga Negara Nigeria berinisial UCV, 25. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) pun melakukan tindakan segera mendeportasi UCV.

“Yang bersangkutan (UCV) overstay 72 hari, sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jaksel, Bugie Kurniawan dalam konfrensi pers ungkapan kasus Overstay dan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk Pengajuan Paspor RI di Kantor Imigrasi Jaksel, Senin (15/9/2025).

Bugie mengungkapkan, UCV sudah berada di Indonesia lebih dari dua bulan atau tepatnya 72 hari. Pemuda itu mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban memperpanjang dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Setelah tahu izin tinggalnya habis, dia datang ke kantor Imigrasi Jaksel,” kata Bugie.

Pun demikian, status UCV yang sudah overstay diketahui petugas seiring kedatangannya ke kantor Imigrasi Jaksel.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dideportasi Imigrasi Jaksel, Ngaku Investor, Tak Ada Modal Overstay, Warga Nigeria
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sri Rahayu (55) mengaku tenang menjalani perawatan sakit jantungnya dengan JKN. Foto: Dok Humas Jauh dari Was-Was, Ibu Rumah Tangga Ini Jalani Pengobatan Jantung Gratis
Next Article Ilustrasi, wanita pelari mengenakan sepatu olahraga untuk berlari, jogging di lintasan lari di pagi hari. Foto: Istock @mdisk Jalan Kaki 30 Menit: Ritual Sederhana untuk Hidup Lebih Seimbang

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Teraman di ASEAN, Juaini Sebut Hasil Kolaborasi Aparat, Ormas dan Pemprov
18 Apr 2026, 20:31
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?