IPOL.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran melakukan langkah tegas dengan menyegel dua pengelola parkir yang diduga beroperasi tanpa izin.
Ketua Pansus, Jupiter mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya rencana penertiban sekitar 105 operator parkir yang ditengarai ilegal.
“Pansus menemukan bahwa terdapat 105 operator parkir yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang signifikan,“ ujar Jupiter, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, Pansus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sistem e-parking dan model self-assessment yang digunakan pengelola parkir, sehingga membuka peluang manipulasi data transaksi.
“Kita akan meminta klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait perbedaan data antara jumlah izin yang dikeluarkan dengan jumlah operator yang aktif di lapangan,” bebernya.
Lebih lanjut, politisi Nasdem itu memastikan bakal membuat rekomendasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap operator-operator ilegal tersebut.
