Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Bekas Karyawan PT Eka Prima Graha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Bekas Karyawan PT Eka Prima Graha
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Bekas Karyawan PT Eka Prima Graha

Yudha
Yudha Published 20 Sep 2025, 11:57
Share
2 Min Read
Elisabeth Riski Dwi Pantiani, mantan karyawan PT Eka Prima Graha mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Elisabeth Riski Dwi Pantiani, mantan karyawan PT Eka Prima Graha mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Buronan dimaksud bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani, mantan karyawan PT Eka Prima Graha.

Dia diamankan oleh tim gabungan tersebut di Jalan Rasamala Utara III, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” sambung Anang.

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” pada kasus PT Eka Prima Graha.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Daftar Pencarian Orang (DPO), Elisabeth Riski Dwi Pantiani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, mantan karyawan PT Eka Prima Graha, Penggelapan Dalam Jabatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220127 WA0031 Perbandingan dengan AS Berbahaya dan Keliru
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri KPK Bantah Incar Ormas Tertentu di Kasus Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Harta Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2 Triliun
13 May 2026, 14:36
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?