IPOL.ID – Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan secara resmi daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Kepastian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang siap menjadi acuan masyarakat dalam merencanakan aktivitas, perjalanan, hingga liburan panjang tahun depan.
Libur nasional tahun 2026 mencakup momen keagamaan, peringatan hari besar, hingga peristiwa kenegaraan penting. Berikut jadwal lengkapnya:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1948
21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Paskah
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu): Waisak 2570 BE
