IPOL.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim transformasi reformasi Polri. Tim yang beranggotakan 52 orang ini dibentuk melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 yang diterbitkan pada 17 September 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya surat perintah tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari responsibilitas dan akuntabilitas Polri untuk terus melakukan perbaikan internal.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” katanya, Senin (22/9).
Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim.
Pembentukan tim khusus ini merupakan tindak lanjut komitmen Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya melalui pendekatan sistematis.
Tujuan pembentukan tim tersebut untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
