IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8 persen.
“Kasus yang ditangani meliputi kekerasan terhadap anak, KDRT, pornografi, pencabulan, hingga perdagangan orang,” ujar Direktur TPPA–TPPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam RDP dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/925).
Sejumlah kasus menonjol antara lain TPPO bayi di Jawa Barat yang melibatkan 42 bayi, kasus perdagangan orang di NTT yang kini masuk tahap penuntutan, serta penganiayaan anak di Jawa Timur.
Sepanjang tahun, Polri juga mengungkap 353 kasus TPPO dengan total 1.114 korban. Sebanyak 699 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat online scam.
Polisi juga membongkar kasus “pengantin pesanan” ke Cina dan penyelundupan 80 warga Bangladesh melalui Cilacap menuju Australia.
