IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta Polri menghentikan praktik pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.
Menurutnya, penggunaan sirene, strobo, dan patwal hanya diperbolehkan untuk pimpinan lembaga negara hingga presiden.
“Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/25).
Ia menyambut baik kebijakan Kakorlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan, karena kerap mengganggu pengguna jalan lain.
Sudding menekankan penggunaan patwal harus benar-benar dibatasi hanya untuk pejabat negara tertentu.
“Betul-betul diperketat sedemikian rupa penggunaannya, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, tetapi penggunaan sirene dan strobo kini dievaluasi agar hanya dipakai dalam kondisi prioritas.(*)
