IPOL.ID- Belasan korban kericuhan demonstrasi pada Agustus-September 2025 mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (26/9/2025). Dilaporkan, pengajuan permohonan perlindungan korban ke LPSK kemungkinan bertambah.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan, hingga saat ini tercatat sudah ada 12 korban kerusuhan pasca unjuk rasa (unras) pada Agustus 2025 dari berbagai wilayah yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Sudah 12 permohonan yang masuk. Pemohon berasal dari Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan,” ungkap Sri saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (26/9/2025).
Jika dirinci tercatat ada satu orang korban kericuhan demo dari Sumatera Utara yang mengajukan permohonan perlindungan, enam orang dari DKI Jakarta, satu orang dari Jawa Barat.
Kemudian tiga orang korban kerusuhan demo dari provokator Jawa Tengah, dan satu orang korban dari Sulawesi Selatan yang sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
