IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (27/9/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dilansir dari akun instagram @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling ini dibuka di lima lokasi Kota Jakarta, di antaranya:
1. Jakarta Barat: Mall Citraland
2. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, dengan syarat perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM telah kedaluwarsa, maka prosesnya diberlakukan seperti penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
