IPOL.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini masih dibahas Pansus DPRD DKI sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang.
Walhasil, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menghimbau pada para pemilik fasilitas dan penyelenggara acara agar menyediakan area khusus merokok.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono, Senin (29/9).
Menurutnya, kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi pengunjung berada di tangan pemilik tempat karaoke.
Karenanya, Pramono mendesak agar fasilitas publik lain dan lokasi acara tertentu turut menyediakan tempat merokok yang tertutup dan terpisah. “Tujuannya untuk memastikan asap rokok tidak mengganggu dan menyebar kepada masyarakat yang tidak merokok,” katanya.
Dengan begitu, dikatakan politisi PDIP tersebut agar semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup. “Supaya tidak mengganggu yang lainnya,” bebernya.
