IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Mulai hari ini, seluruh pegawai dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi saat berangkat ke kantor.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata ASN sebagai abdi negara dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan warga.
“Setiap Jumat, para pegawai wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan naik sepeda, jalan kaki kalau jaraknya dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Sachrudin, Jumat (3/10/2025).
Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Maryono dan Sekretaris Daerah Herman Suwarman turut memulai gerakan ini dengan bersepeda bersama. Mereka juga meninjau sejumlah fasilitas publik dan kondisi lingkungan sekitar.
“Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
