IPOL.ID – Ketika seseorang mengalami keracunan makanan bergizi gratis (MBG) hingga terjadi kasus, maka korban dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak bersangkutan.
Hal tersebut diutarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebutkan korban keracunan makanan MBG bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, restitusi dapat diajukan setelah kasus dibawa ke ranah hukum pidana.
“Ini kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana maka bisa ya untuk mereka yang mengajukan restitusi,” kata Susilaningtias saat ditemui awak media di LPSK Jakarta, Jumat (4/10/2025).
Tidak hanya restitusi, lanjut dia, korban keracunan MBG juga berhak mendapat bantuan pengobatan maupun pemulihan psikologis.
“Mungkin bantuan biaya pengobatan misalnya seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban. Nah asal satu kalau di LPSK sih harus ada tindak pidana Kalau selama ini kan sepertinya belum dibawa ke ranah pidana jadi untuk saat ini sih tidak bisa,” tukas Susilaningtias.
