Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK: Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Restitusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > LPSK: Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Restitusi
Opini

LPSK: Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Restitusi

Yudha
Yudha Published 04 Oct 2025, 13:54
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Foto: Dok/ipol.id
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ketika seseorang mengalami keracunan makanan bergizi gratis (MBG) hingga terjadi kasus, maka korban dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak bersangkutan.

Hal tersebut diutarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebutkan korban keracunan makanan MBG bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, restitusi dapat diajukan setelah kasus dibawa ke ranah hukum pidana.

“Ini kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana maka bisa ya untuk mereka yang mengajukan restitusi,” kata Susilaningtias saat ditemui awak media di LPSK Jakarta, Jumat (4/10/2025).

Baca Juga

mbg
Hoax BGN Larang Komplen dan Viralkan MBG
LPSK Bakal Beri Tempat Aman untuk Influencer dan Aktivis Saat Terancam
Kumpulkan Pemda secara Virtual, Mendagri Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG

Tidak hanya restitusi, lanjut dia, korban keracunan MBG juga berhak mendapat bantuan pengobatan maupun pemulihan psikologis.

“Mungkin bantuan biaya pengobatan misalnya seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban. Nah asal satu kalau di LPSK sih harus ada tindak pidana Kalau selama ini kan sepertinya belum dibawa ke ranah pidana jadi untuk saat ini sih tidak bisa,” tukas Susilaningtias.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Gizi Nasional (BGN), korban keracunan makanan MBG, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), restitusi atau ganti rugi, Susilaningtias, Unsur Pidana MBG, Wakil Ketua LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Heboh video viral Wakil Ketua DPRD Pasangkayu gagap saat membaca UUD 1945 di upacara resmi. Foto: Tangkap layar IG @fakta.indo Viral, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Kesulitan Baca UUD 1945, Netizen: Malu Lihatnya
Next Article Ayah kandung tega mencabuli sang anak selama 8 tahun dan kini dalam keadaan hamil 7 bulan, terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istock @AkeNgiamsanguan Bejat, Ayah di Makassar Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Sejak SD, Kini Hamil

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?