IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.
Kali ini, Korps Adhyaksa menyita empat bidang tanah milik Presdir PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro, yang terletak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyitaan aset milik adik sekaligus mitra Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro itu sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari korupsi senilai Rp22,78 triliun . “Empat bidang tanah dan atau bangunan yang berhasil disita seluruhnya seluas 26.765 m2,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (23/9).
Kapuspenkum yang akrab disapa Leo ini memastikan, penyitaan tanah milik atau yang terkait dengan tersangka tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Penyitaan tertuang melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.
“Penetapan tersebut pada pokoknya mengizinkan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Tanjung Pinang,” tuturnya.
Berikut empat bidang tanah dan atau bangunan yang disita tersebut:
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 m2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti;
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 m2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti;
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti;
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.
“Terhadap aset-aset milik tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkas Leo. (ydh)