Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Empat Bidang Tanah Milik Bos RIMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Sita Empat Bidang Tanah Milik Bos RIMO
Hukum

Kejagung Sita Empat Bidang Tanah Milik Bos RIMO

Iqbal
Iqbal Published 23 Sep 2021, 23:33
Share
2 Min Read
kejagung asabri
Tanjung Pinang City Center merupakan satu dari empat bidang tanah atau bangunan yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus Asabri. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.

Kali ini, Korps Adhyaksa menyita empat bidang tanah milik Presdir PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro, yang terletak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyitaan aset milik adik sekaligus mitra Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro itu sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari korupsi senilai Rp22,78 triliun . “Empat bidang tanah dan atau bangunan yang berhasil disita seluruhnya seluas 26.765 m2,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (23/9).

Kapuspenkum yang akrab disapa Leo ini memastikan, penyitaan tanah milik atau yang terkait dengan tersangka tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Penyitaan tertuang melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset asabri, aset tersangka, Kasus Korupsi Asabri, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PHE PHE Berkomitmen Selesaikan Pemulihan Lingkungan Hidup
Next Article bank mantap Mantap! Laba Naik 48,8 Persen, Bank Mantap jadi yang Terbaik di Kategori Bank Swasta Non-Devisa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?