IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal tersebut didalami melalui pemeriksaan Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (Lavotas) Kemnaker, Memey Meirita Handayani.
“Terhadap saksi MMH (Memey Meirita Handayani), penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW (Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan RPTKA tahun 2021-2025),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Diketahui, Memey diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Memey, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Notaris Ary Primadyanta (AP), dan pihak swasta bernama Ahmad Yuni Maarif (AYM). Keduanya diperiksa di Markas Polres Karanganyar. Saat diperiksa, keduanya dicecar soal aset tanah milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (HY).
