IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, KPK telah menyita 18 bidang tanah yang diduga milik salah satu tersangka bernama Jamal Shodiqin. Aset-aset tersebut berada di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
“Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Atas penyitaan tersebut, KPK selama ini telah menyita 44 bidang tanah terkait korupsi di lingungan Kemnaker. Karena sebelumnya, KPK juga menyuta 26 aset bidang tanah yang diduga milik tersangka.
“Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh oknum-oknum di Kemnaker,” jelas Budi.
Sebagai informasi, penyitaan aset yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset. Hingga kini, KPK pun masih melacak keberadaan aset para tersangka ataupun yang terkait dengan dugaan tindak pidana rasuah tersebut.
