Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Hukum

KPK Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Farih
Farih Published 15 Oct 2025, 17:15
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, KPK telah menyita 18 bidang tanah yang diduga milik salah satu tersangka bernama Jamal Shodiqin. Aset-aset tersebut berada di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

“Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Atas penyitaan tersebut, KPK selama ini telah menyita 44 bidang tanah terkait korupsi di lingungan Kemnaker. Karena sebelumnya, KPK juga menyuta 26 aset bidang tanah yang diduga milik tersangka.

Baca Juga

IMG 20260701 WA0068
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

“Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh oknum-oknum di Kemnaker,” jelas Budi.

Sebagai informasi, penyitaan aset yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset. Hingga kini, KPK pun masih melacak keberadaan aset para tersangka ataupun yang terkait dengan dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, kpk, Penyitaan Aset, RPTKA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit
Next Article CEO Nuon, Aris Sudewo saat acara peluncuran gerakan Harmoni Nusantara, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus. Foto dok ipol.id
Jakarta Raya

Legislator PKB di Kebon Sirih Usulkan Operasional RT dan RW Dijadikan Honorarium pada 2027

Jakarta Raya
Legislator Demokrat Sesalkan Minimnya Koordinasi Pemprov dengan PAM Jaya dan PLN Soal Galian Jalan
25 Jul 2026, 19:57
Nasional
Fauka Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM: Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing
25 Jul 2026, 21:05
HeadlineHukum
Penanganan Kasus Febrie Eks Jampidsus, Pakar Hukum: Hitam di Atas Putih MoU KPK Ambil Alih
25 Jul 2026, 21:30
Ekonomi
UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Sukses Perluas Pasar dan Berhasil Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI
25 Jul 2026, 18:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?