IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS) terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai USD 15 juta.
“Hari ini, Selasa (21/10/2035), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya.
“Atas nama AS Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” sambungnya.
Adapun pemeriksaan saksi tersebut digelar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali terhadap saksi tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PGN dan IAE. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso.
Lalu, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
