Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Video Perselingkuhan, Bupati Aceh Pecat Oknum P3K yang Tinggalkan Istri dan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Video Perselingkuhan, Bupati Aceh Pecat Oknum P3K yang Tinggalkan Istri dan Anak
HeadlineNews

Viral Video Perselingkuhan, Bupati Aceh Pecat Oknum P3K yang Tinggalkan Istri dan Anak

Bambang
Bambang Published 23 Oct 2025, 18:36
Share
3 Min Read
Bupati Aceh Pecat Oknum P3K yang Diduga Selingkuh dan Usir Istri. Foto: Tangkap layar TikTok @p3k.cerai.viral
Bupati Aceh Pecat Oknum P3K yang Diduga Selingkuh dan Usir Istri. Foto: Tangkap layar TikTok @p3k.cerai.viral
SHARE

IPOL.ID- Bupati Aceh mengambil langkah tegas dengan memecat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melakukan perselingkuhan dan menelantarkan istri serta dua anaknya. Keputusan tersebut diambil usai viralnya sebuah video perselingkuhan oknum P3K itu di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.

Dalam keterangan resminya, Bupati menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra aparatur pemerintah daerah.

“Kami tidak mentolerir perilaku yang merusak martabat dan melanggar etika sebagai aparatur pemerintah,” tegas Bupati Aceh, Kamis (23/10/2025).

Menurut Bupati, keputusan pemecatan diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah dan hasilnya menunjukkan bahwa oknum P3K tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin pegawai.

“Perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, serta komitmen ASN dan P3K dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga pemerintah,” tambahnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Aceh, Pecat Oknum P3K, Tinggalkan Istri dan Anak, Viral Video Perselingkuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Acungan jempol patut diberikan kepada LOTTE Group yang menggelar acara sportainment yang bertajuk “LOTTE “LOTTE Bintang Muda - Generasi Masa Depan 2025. Atep dan Ismed Sofyan Latih Bibit 40 Pesepak Bola di LOTTE Bintang Muda Generasi Masa Depan 2025
Next Article Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan memenuhi undangan Komjak RI untuk memberikan informasi perkembangan eksekusi Silvester Matutina. Foto: Komjak RI Komjak RI Undang Kajari Jaksel, Bahas Pelaksanaan Eksekusi Silvester Matunina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?