IPOL.ID- Bupati Aceh mengambil langkah tegas dengan memecat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melakukan perselingkuhan dan menelantarkan istri serta dua anaknya. Keputusan tersebut diambil usai viralnya sebuah video perselingkuhan oknum P3K itu di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.
Dalam keterangan resminya, Bupati menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra aparatur pemerintah daerah.
“Kami tidak mentolerir perilaku yang merusak martabat dan melanggar etika sebagai aparatur pemerintah,” tegas Bupati Aceh, Kamis (23/10/2025).
Menurut Bupati, keputusan pemecatan diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah dan hasilnya menunjukkan bahwa oknum P3K tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin pegawai.
“Perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, serta komitmen ASN dan P3K dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga pemerintah,” tambahnya.
