IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih menimbang langkah hukum selanjutnya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/10).
Meskipun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan, pihak Kejagung menyatakan menghormati putusan tersebut.
“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perkara dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
