IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengaturan lelang, pemberian fee hingga pengepul dana terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Hal tersebut didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak BUMN dan swasta.
“Penyidik mendalami para saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah Muchamad Hikmat selaku pihak swasta dan Andrie Prayogi Setiawan selaku karyawan BUMN (Staf Keuangan PT Waskita Karya).
Selain itu, Fery Hendriyanto selaku Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara dan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2019 sampai April 2021. Adapun pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (27/10/2025).
Pendalaman tersebut rupanya tak berhenti di sejumlah saksi. Pada Selasa (28/10/2025) kemarin, KPK telah memeriksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera (PLS) Muhammad Syarif Abubakar alias Haji Mamad, sebagai saksi. Haji Mamad didalami soal pengaturan lelang hingga pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait kasus tersebut.
