IPOL.ID – Sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan adanya sejumlah intervensi dari pengelola ruko saat berjalannya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Koordinator paguyuban warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma mengatakan, seluruh warga yang menggugat mendapat kiriman surat pemaksaan pengosongan ruko setelah persidangan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di PTUN Jakarta.
“Dalam proses persidangan ini, harusnya pengelola tidak boleh dong mengirimkan surat pemaksaan pengosongan,” tegas Wisnu setelah sidang di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025).
Gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat 42 warga membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT WB. Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.
Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan.
