IPOL.ID – Polemik hukum antara dokter kecantikan Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pihak Reza menyatakan siap melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita dan asistennya, Mail, terkait uang sebesar Rp4 miliar yang disebut berasal dari hasil pemerasan.
Langkah hukum ini akan diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan dasar pada putusan pidana yang sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani dan Mail dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Dengan adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah, maka dana Rp4 miliar itu harus dikembalikan kepada klien kami,” ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, dikutip Rabu (5/11/2025).
Kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, menambahkan bahwa gugatan balik tersebut tidak hanya menuntut pengembalian uang, tetapi juga mencakup kerugian tambahan yang ditanggung kliennya akibat kasus tersebut.
“Uang Rp4 miliar itu diterima dengan cara melawan hukum. Itu sudah dibuktikan lewat putusan pengadilan. Karena itu kami akan menuntut pengembalian beserta ganti rugi lainnya,” tegas Zulkifli.
