Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Hukum

Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar

Farih
Farih Published 05 Nov 2025, 17:41
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
SHARE

IPOL.ID – Polemik hukum antara dokter kecantikan Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pihak Reza menyatakan siap melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita dan asistennya, Mail, terkait uang sebesar Rp4 miliar yang disebut berasal dari hasil pemerasan.

Langkah hukum ini akan diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan dasar pada putusan pidana yang sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani dan Mail dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Dengan adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah, maka dana Rp4 miliar itu harus dikembalikan kepada klien kami,” ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, dikutip Rabu (5/11/2025).

Kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, menambahkan bahwa gugatan balik tersebut tidak hanya menuntut pengembalian uang, tetapi juga mencakup kerugian tambahan yang ditanggung kliennya akibat kasus tersebut.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Jaksa Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani
Terbukti Peras Reza Gladys, Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Hidup di Penjara

“Uang Rp4 miliar itu diterima dengan cara melawan hukum. Itu sudah dibuktikan lewat putusan pengadilan. Karena itu kami akan menuntut pengembalian beserta ganti rugi lainnya,” tegas Zulkifli.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikita mirzani, Reza Gladys
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur IT Digital Telkom Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi saat memberikan paparan pada acara webinar nasional “Masa Depan Inovasi Indonesia: Dari Ide ke Dampak Nyata” yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) yang berlangsung pada Kamis, (30/10/2025). Foto: Telkom Indonesia Telkom Dorong Inovasi AI Berkelanjutan Melalui AI Center of Excellence
Next Article Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan Zulhas Minta Rapat Harian untuk Kawal Program MBG bagi 82,9 Juta Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?