Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 6,2 Juta di Jakarta Bisa Naik Transportasi Publik Gratis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 6,2 Juta di Jakarta Bisa Naik Transportasi Publik Gratis
Headline

Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 6,2 Juta di Jakarta Bisa Naik Transportasi Publik Gratis

Farih
Farih Published 06 Nov 2025, 15:21
Share
2 Min Read
transjakarta
Ilustrasi penumpang Transjakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru yang memberi akses transportasi umum gratis bagi pekerja swasta berpenghasilan rendah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.

Program ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari pelajar, lansia, penyandang disabilitas, aparatur sipil negara (ASN), hingga karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pekerja swasta yang memenuhi kriteria akan memperoleh fasilitas gratis, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11).

Baca Juga

Gubernur DKI, Pramono saat audiensi dengan Badan Pusat Statistik
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
PKB Tagih Janji Gubernur Soal Pengoperasian RDF Plant untuk Atasi Sampah Jakarta
Cegah Kebocoran PAD, Jupiter Soroti Kegagalan Pengawasan Sistem Parkir Jakarta

Adapun UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan untuk memperoleh fasilitas ini berada di kisaran Rp6.206.275 per bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta, pekerja jakarta, transportasi publik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas PNM memberikan pendampingan kepada nasabah Mekaar Pemberdayaan Ultra Mikro Bukan Sekadar Bantuan, tapi Gerakan Sosial Mengentaskan Kemiskinan
Next Article Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum dilecehkan saat sedang menyapa warga. Foto: X @whatsrightsam Presiden Meksiko Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Sapa Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?