IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru yang memberi akses transportasi umum gratis bagi pekerja swasta berpenghasilan rendah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.
Program ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari pelajar, lansia, penyandang disabilitas, aparatur sipil negara (ASN), hingga karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pekerja swasta yang memenuhi kriteria akan memperoleh fasilitas gratis, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11).
Adapun UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan untuk memperoleh fasilitas ini berada di kisaran Rp6.206.275 per bulan.
