IPOL.ID-Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025.
Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.
Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
