IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Pande Made Kusuma Ari.
Pande akan diperiksa terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Selain Pande, KPK juga memanggil Isnaini selaku Kordinator CSR PT PT Insight Investments Management (IIM). Belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun diduga pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan pengembangan kasus ini.
Diketahui kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto sudah melalui tahapan persidangan. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
