IPOL.ID – Fenomena naiknya jumlah angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren perceraian terus naik sejak 2019 hingga 2022, sedangkan angka pernikahan justru menurun.
Persoalan ini mengemuka dalam webinar “Ketahanan Keluarga, Maslahat & Isu Gender” yang digelar Kelompok Riset Agama, Gender, dan Kelompok Minoritas, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PR AK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di gedung BRIN Gatot Subroto Jakarta, baru-baru ini.
Aji Sofanudin, Kepala PRAK-BRIN, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS 2024 yang mencatat sekitar 408.347 kasus perceraian, 78% di antaranya diajukan oleh pihak istri. Salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus perceraian di kalangan guru perempuan bersertifikasi yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari suaminya.
Menurut Aji, bahwa ketimpangan pendapatan sering mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Ketika istri memiliki posisi ekonomi lebih kuat, potensi ketidakseimbangan relasi dalam keluarga meningkat.
