Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jumlah Perceraian Naik, Pernikahan Turun di Indonesia Sudah Jadi Fenomena Sosial yang Perlu Diperhatikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Jumlah Perceraian Naik, Pernikahan Turun di Indonesia Sudah Jadi Fenomena Sosial yang Perlu Diperhatikan
Nasional

Jumlah Perceraian Naik, Pernikahan Turun di Indonesia Sudah Jadi Fenomena Sosial yang Perlu Diperhatikan

Iqbal
Iqbal Published 15 Nov 2025, 15:25
Share
3 Min Read
Andre Taulany dan Erin resmi bercerai. Foto: IG @erintaulany
Andre Taulany dan Erin resmi bercerai. Jumlah perceraian di Indonesia sudah lebih tinggi dari pernikahan. Foto: IG @erintaulany
SHARE

Meski begitu, tren perceraian mulai menunjukkan perbaikan pada 2025, didorong oleh berbagai program pemerintah seperti pembinaan pra-nikah dan edukasi keluarga muda yang bertujuan mempersiapkan pasangan menghadapi tantangan rumah tangga modern.

Selain isu perceraian, Aji mengutarakan bahwa ketahanan keluarga juga terdampak oleh perubahan sosial dan ekonomi. Urbanisasi, pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke industri, serta meningkatnya kebutuhan air bersih di kawasan industri turut mempengaruhi kesejahteraan keluarga.

“Ketahanan keluarga adalah dasar ketahanan bangsa. Keluarga membentuk kekuatan sosial dan moral Masyarakat,” ungkap Aji, mengutip Sabtu (15/11/2025).

Hal ini diamnini oleh Warnis, Peneliti Ahli Utama PRAK yang menemukan enam faktor utama pendorong perempuan mengajukan perceraian: masalah ekonomi, ketidak bertanggung jawaban suami, kurang dukungan emosional, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesadaran akan hak-hak hukum.

Baca Juga

Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Risky
Niena Kirana Gugat Cerai Dito Ariotedjo
Raisa Andriana dan Hamish Daud Resmi Bercerai, Sepakati Co-Parenting untuk Anak
Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil

Terkait dengan itu, Abdul Jamil, Peneliti PRAK, mengidentifikasi tiga faktor utama penurunan angka pernikahan: perubahan regulasi pernikahan, pandemi COVID-19, dan perubahan pandangan generasi muda.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cerai, fenomena sosial, Jumlah, NIkah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang kini bergelar Prof (HC-UNISSULA) Dr Rudi Margono, S.H, M.Hum resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum (FH) UNISSULA. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA
Next Article menag vatikan 2 Pemerintah Indonesia-Vatikan Bahas Kolaborasi Pendidikan Karakter Anak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?