IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (15/11/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Berikut dua lokasi digelarnya layanan SIM Keliling di Kota Bandung:
1. Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta
2.ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
Layanan ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Namun layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang masa berlakunya segera habis.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
