IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting dkk.
Desakan tersebut sebelumnya disampaikan ICW dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. KPK akan mengadirkan seluruh alat bukti termasuk saksi-saksinya.
“Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” ujarnya seperti dikutip hari ini.
Budi menyebut jalannya persidangan bisa dicermati karena bersifat terbuka. Dalam kasus ini sendiri berkasnya telah lengkap sehingga kini sudah berada di tahap persidangan.
“Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” sebutnya.
