Oleh: Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut /Waketum PB SEMMI.
IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjaga marwah Konstitusi belakangan ini terlihat sangat politis dalam beberapa putusan putusannya.
Di saat negara sedang menata kembali institusi Polri sebagai korps keamanan agar mampu bekerja lebih efesien dan efektif menjaga, mengayomi, dan melayani rakyat. Mahkamah Konstitusi justru melemahkan kinerja aparatur Polri sebagai agen sipil yang dipersenjatai untuk melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.
Namun menurut kami keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru inskonstitusional karena tidak memiliki landasan hukum sebagai determinasi putusan tersebut untuk dieksekusi karena sampai saat ini polri masih menggunakan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi itu hadir pada waktu yang tidak tepat dan justru bertentangan dengan aspirasi rakyat dan semangat negara sebab Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi polri agar kepolisian semakin mampu mengemban amanat rakyat sebagai penegak hukum dan ketertiban masyarakat sipil.
