Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!
HeadlineNasional

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!

Iqbal
Iqbal Published 19 Nov 2025, 17:27
Share
2 Min Read
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.,
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih mengundang polemik publik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, misalnya.

Ia menegaskan putusan MK bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut. Karena itu, pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut adalah tepat.

Menurut dia, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof Juanda, melansir Rabu (19/11/2025).

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium
Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Larangan, Polisi Aktif, putusan mk, Universitas Esa Unggul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article saud Arab Saudi dan AS Teken Perjanjian Pertahanan Strategis
Next Article Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Foto: Parlementaria Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

HeadlineOlahraga
Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
01 Jun 2026, 23:35
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?