IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019. Penyerahan data di gelar di ruang sidang utama Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Bahtiar menyampaikan, Kemendagri menerima dan menyambut baik akan penyerahan data hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir pemilu di 2019.
“Hal ini guna mendukung kesuksesan Pemilu 2024 kedepan, karena melihat pencapaian Pemilu di 2019 yang luar biasa,” kata Bahtiar tersenyum dihadapan perwakilan parpol yang juga turut hadir di KPU RI, Rabu (30/9).
Menurut Bahtiar, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi semua pihak, baik bagi KPU maupun bagi penyelenggara Pemilu di 2019. Kendati dengan segala pro dan kontranya, KPU dan para penyelenggara bisa mengawal jalannya Pemilu. “Kita tetap konsisten melaksanakan Pemilu, Pilkada dengan jumlah pemilih yang luar biasa,” tutur Bahtiar.
Maka lanjut Bahtiar, Kemendagri optimis dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, penyelenggara mampu menyelenggarakan Pemilu di 2024 nanti. Sebagai satu kesatuan sistem, Kemendagri pasti akan mendukung kebutuhan bagi para penyelenggara dan yang menjadi capaian KPU, Bawaslu dan seluruh pihak penyelenggara.
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilu, Kemendagri membantu Presiden dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu. “Yang mana demokrasi Indonesia terus semakin maju, bergerak dan sesuai dengan cita-cita yang diharapkan,” pungkas Bahtiar.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan, mengacu UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka dilakukan penyerahan data hasil pemilu di 2019 kepada Parpol. Selain itu, dengan bergulirnya kemajuan teknologi, digitaliasi terkait data yang tidak dikecualikan maka KPU RI terus berinovasi dengan data-data elektronik. “Datanya akan kami buka pada www.opendatakpu.go.id,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ilham, data-data ini akan diserahkan untuk digunakan guna membangun bangsa dan negara. Korelasi dan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan dan institusi serta Parpol perlu diteruskan. Jika ada masalah maka bisa diselesaikan di warung kopi.
Ilham mengatakan, KPU RI sebagai penyelenggara juga akan melaksanakan perundangan 15 Mei nanti. Itu banyak pertimbangannya, seperti logistik, dalam perspektif hukum pemilu dalam artian nanti jika ada gugatan-gugatan hasil pileg. Bagaimana dengan perjalanan pilkadanya.
Parpol harus memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir. “Nah, yang sedang kita kaji adalah apakah memungkinkan waktu penyelesaian perselesihan hasil pemilu-pemilu itu bisa selesai cepat waktu,” tandasnya.
Sehingga Parpol bisa mencalonkan calonnya pada saat di 2024 nanti. Kemudian mengenai logistik, apakah perlu dihitung, apakah memungkinkan dan beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dari KPU. (ibl)