Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Headline

Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 13:01
Share
5 Min Read
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto:
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi A (Fatwa) resmi mengesahkan lima fatwa, di mana salah satu yang paling menonjol tentang Fatwa Pajak Berkeadilan, yang menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan tanah serta bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak sepatutnya dikenakan pungutan pajak berulang.

Ia menyebutkan, banyak keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar ulama yang akrab disapa Prof Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Baca Juga

sampah Foto: Shutterstock
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah
Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13 Persen
VIDA Ajak Masyarakat Lapor Pajak Lebih Aman dan Nyaman via Coretax

Ia menegaskan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumi dan bangunan, fatwa mui, pajak, pajak berulang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia
Next Article Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan, asistensi hukum, dan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran di bidang kepemudaan dan olahraga. Cegah Korupsi, Kemenpora resmi MOU dengan Kejagung Terkait Pengawasan Pengelolaan anggaran

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus
19 Apr 2026, 23:03
HeadlineOlahraga
Laga Krusial Garudayaksa FC kontra  Persiraja, Siap  Ambil Alih Papan Atas Grup 1
19 Apr 2026, 15:32
HeadlineNews
Tragis! Nus Kei Tewas Usai Ditikam di Bandara, Golkar Desak Pelaku Diburu
19 Apr 2026, 19:21
Olahraga
Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan
19 Apr 2026, 16:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?