IPOL.ID – Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi A (Fatwa) resmi mengesahkan lima fatwa, di mana salah satu yang paling menonjol tentang Fatwa Pajak Berkeadilan, yang menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan tanah serta bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak sepatutnya dikenakan pungutan pajak berulang.
Ia menyebutkan, banyak keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar ulama yang akrab disapa Prof Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Ia menegaskan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini
