IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan. Keduanya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan BUMN PT Nindya Karya.
“Pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Kedua saksi itu adalah Galih Fitranto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar–Parepare periode Februari 2015 hingga Desember 2017 dan Edil Fitri, Project Manager PT Nindya Karya.
Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalur kereta tersebut. KPK diyakini akan menggali lebih jauh peran para pihak dalam proses penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, April 2023. Balai tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
