IPOL.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp46,8 miliar.
Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan kedua tersangka itu setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
“Kemudian, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu DM selaku Kadiv EPC PT PP, dan HNN selaku senior manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel.
Asep mengatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai 14 Desember 2025.
“Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.
