Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Uji Sertipikat, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan di PTUN Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Uji Sertipikat, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan di PTUN Jakarta
Hukum

Uji Sertipikat, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan di PTUN Jakarta

Bambang
Bambang Published 26 Nov 2025, 21:34
Share
5 Min Read
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, Wisnu Hadikusuma didampingi Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Ist
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, Wisnu Hadikusuma didampingi Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Sidang permohonan untuk pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Arsin Lukman.

Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, Wisnu Hadikusuma mengatakan, sidang tadi menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr Arsin Lukman yang menjelaskan bahwa induk koperasi tidak memiliki kewenangan bersengketa. Karena bukan pemilik sah lahan kawasan ruko dan kantor tempat dirinya bersama ratusan orang menjalankan usaha.

“Jadi sidangnya tadi dari ahli mengatakan bahwa kami kan menunggu pada 31 Desember 2025 akan diusir, yang mengusir kami adalah induk koperasi. Padahal menurut ahli itu induk koperasi bukan lah pemilik. Tapi pemilik adalah kementerian, jadi sesungguhnya koperasi tak berhak untuk mengusir. Karena memang tak punya hak,” ujar Wisnu kepada wartawan setelah sidang, Rabu (26/11/2025).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di PTUN Jakarta, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan, Uji Sertipikat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Mandiri wujudkan ekonomi hijau yang inklusif guna memperkuat strategi pembiayaan untuk sektor energi terbarukan. Foto: Dok Bank Mandiri Wujudkan Ekonomi Hijau yang Inklusif, Bank Mandiri Perkuat Strategi Pembiayaan untuk Sektor Energi Terbarukan
Next Article Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung menemui langsung warga dan naik ke mobil komando untuk memberikan penjelasan serta mengimbau agar tetap tenang. Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya Datangi BPN Jakut, Kepala Kantor Langsung Turun Tangan Beri Kepastian Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?