IPOL.ID- Sidang permohonan untuk pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Arsin Lukman.
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, Wisnu Hadikusuma mengatakan, sidang tadi menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr Arsin Lukman yang menjelaskan bahwa induk koperasi tidak memiliki kewenangan bersengketa. Karena bukan pemilik sah lahan kawasan ruko dan kantor tempat dirinya bersama ratusan orang menjalankan usaha.
“Jadi sidangnya tadi dari ahli mengatakan bahwa kami kan menunggu pada 31 Desember 2025 akan diusir, yang mengusir kami adalah induk koperasi. Padahal menurut ahli itu induk koperasi bukan lah pemilik. Tapi pemilik adalah kementerian, jadi sesungguhnya koperasi tak berhak untuk mengusir. Karena memang tak punya hak,” ujar Wisnu kepada wartawan setelah sidang, Rabu (26/11/2025).
