IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan yang diajukan oleh lima orang mahasiswa ini pada dasarnya menuntut agar rakyat diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11).
Penolakan ini didasarkan pada penilaian MK bahwa dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum.
Majelis menilai keinginan para pemohon tidak sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) harus tetap berada di tangan partai politik.
“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” terangnya.
