Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Headline

MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Farih
Farih Published 27 Nov 2025, 15:41
Share
3 Min Read
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang. Foto: MK
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang. Foto: MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan yang diajukan oleh lima orang mahasiswa ini pada dasarnya menuntut agar rakyat diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11).

Penolakan ini didasarkan pada penilaian MK bahwa dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum.

Majelis menilai keinginan para pemohon tidak sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) harus tetap berada di tangan partai politik.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” terangnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Mahkamah Konstitusi, mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tusuk Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang: Pelaku Sakit Hati Diludahi saat Tagih Utang
Next Article Rapat penetapan status darurat banjir Provinsi Aceh di DPRA Kamis (27/11/2025). Foto: Ist Gubernur Dicari, Rakyat Terendam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?