IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker pada Senin (1/12/2025).
Seorang di antaranya yang diperiksa ialah mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Maruli Hasoloan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Selain Maruli, kedua saksi lainnya yang juga diperiksa, yaitu Rahmawati selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017; dan Ria Sudiyastuti selaku Ibu Rumah Tangga.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025. Kedelapan tersangka itu antara lain, Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); dan Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
