Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KLH akan Panggil 8 perusahaan diduga Memicu Banjir Besar Sumatera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KLH akan Panggil 8 perusahaan diduga Memicu Banjir Besar Sumatera
HeadlineNews

KLH akan Panggil 8 perusahaan diduga Memicu Banjir Besar Sumatera

Bambang
Bambang Published 03 Dec 2025, 13:33
Share
3 Min Read
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025). Foto: BPMI Setpres/
SHARE

IPOL.ID-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memicu banjir besar Sumatera Utara (Sumut) pada pekan depan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan pihaknya akan mengusut sejumlah perusahaan yang diduga melanggar, sehingga memperparah banjir di Aceh dan Sumatera Barat.

“Di Sumatera Utara itu, khususnya di Batang Toru, ada 8 perusahaan, yang seperti Pak Menteri juga sudah sampaikan. Itu kan nanti akan kita undang lah,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/12) dikutip Detik Finance.

Diaz mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri kelengkapan perizinan lingkungan, termasuk kemungkinan dugaan pencemaran lingkungan.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Freepik
Diduga Turut Andil Cemarkan Udara, 116 Industri Ditindak KLH
KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
KLH/BPLH Komitmen Serius Tangani Sampah, Ciptakan Indonesia Bersih Berkelanjutan

“Akan kita undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum, minggu depan. Kita menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya, dan juga dari ketentuan lahan, vegetasi, dan juga dari perizinan lingkungan, apakah mencemarkan atau tidak, yang 8 perusahaan itu,” imbuhnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KLH, Memicu Banjir Besar Sumatera, Panggil 8 perusahaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK 8 Tersangka Pemerasan RPTKA Kemnaker Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Next Article IMG 20251203 WA0063 Sinergi untuk Negeri : Pegadaian Bersama Dengan 3 Institusi Pasar Modal Terkemuka Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?