Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beberapa Daerah Memberlakukan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Salah Satunya DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Beberapa Daerah Memberlakukan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Salah Satunya DKI Jakarta
HeadlineJakarta Raya

Beberapa Daerah Memberlakukan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Salah Satunya DKI Jakarta

Bambang
Bambang Published 05 Dec 2025, 14:06
Share
4 Min Read
New Project 5 2
Mobil layanan Samsat Keliling. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID-Sejumlah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti perpanjangan masa berlaku STNK dan BPKB hingga proses balik nama.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh pemasukan tambahan secara cepat melalui pelaksanaan pemutihan tersebut.

1. DKI Jakarta

Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini pertama adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga

Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor. Foto: Ist
Pemprov DKI Rencanakan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa, UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Berhasil Tarik Rp798 Juta Pajak Kendaraan Bermotor
BMKG Peringatan Dini Cuaca, Hujan Lebat disertai Petir di Provinsi Ini, Salah satunya DKI Jakarta

Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.

2. Papua Barat – 20 Desember 2025

Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beberapa Daerah, Memberlakukan Program pemutihan, pajak kendaraan bermotor, Salah satunya DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib Bandung siap menantang Borneo FC di lanjutan Super League 2025-2026. (Foto: Persib.co.id) Duel Seru  Persib Bandung vs Borneo FC  Malam Ini
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id KPK Kembali Periksa Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 250 Paket Sembako dalam Peringatan May Day di Jakarta Selatan
04 May 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?