IPOL.ID-Farlin martha selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah dari Master Trust Lawfirm merasa heran usai membaca surat yang dibuat oleh kantor hukum Bey Sujarwo.
Bahkan Farlin juga menanyakan Bey Sujarwo yang memiliki gelar pengacara paling top di Lampung tersebut, belajar hukum dimana. Sebab, dalam surat tersebut Bey Sujarwo punya teori seorang Pelakor tidak bisa dijerat hukum.
Menurut pengacara yang biasa dipanggil Jarwo, pelakor atau selingkuhan tidak bisa dijerat hukum apabila menipu pasangannya. Istilahnya bebas dari jeratan hukum.
“Belajar hukum dimana Jarwo,” kata Farlin sambil tertawa, Selasa (23/10/2025).
Farlin juga merasa heran dengan sikap Jarwo yang bertingkah seperti Kapolri dan seolah-olah bisa mengatur institusi dengan mengatur sebuah perkara.
“Yang lebih lucunya lagi Jarwo seperti kapolri, seolah yang punya institusi kepolisian saja bebas mau mengatur polisi untuk memindahkan perkara yang terjadi di Jakarta ke lampung,” kata Farlin.
“Saya tidak mengerti apa karena usia beliau yang sudah lanjut sehingga agak ngawur ya pemahaman hukumnya,” sambungnya.
