IPOL.ID – Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menangkap total sebanyak 138 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2025. Para buronan ini ditangkap terkait dengan kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus atau korupsi.
“Dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) selama periode 1 Januari sampai Desember 2025, tangkapan tipikor sekitar 30 orang. Tangkapan nontipikor 44 orang. Total tangkapan di Kejagung itu 74 orang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam jumpa pers catatan akhir tahun Kejaksaan RI, di kompleks Kejagung RI, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Sedangkan total buron yang ditangkap oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) adalah sebanyak 64 orang.
Dia menjelaskan, dari total tersebut, 29 buron ditangkap terkait kasus tipikor. Sedangkan 35 orang bukan kasus tipikor.
“Sedangkan Kejaksaan Agung sendiri, tangkap buron tangkapan tipikornya ada 29 orang, dan tangkapan nontipikornya ada 35 orang. Total tangkapannya 64 orang,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
