IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Laporan ini dinilai mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2024 lalu.
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai hari ini, 31 Desember 2025, KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (1/1/2026).
Dijelaskannya laporan gratifikasi itu terdiri dari barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran Rp 3,23 miliar. Selain itu, 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika keduanya dijumlahkan, total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar.
“Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3 persen) pelapor individu dan 3.400 (67,7 persen) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
“Dengan begitu, jumlah laporan itu meningkat dari 4.220 laporan pada 2024 atau naik 20 persen,” tambahnya.
