Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Hukum

Kejaksaan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Yudha
Yudha Published 03 Jan 2026, 10:54
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menerapkan KUHAP dan KUHP baru. Dua beleid itu kini jadi pedoman bagi penegak hukum.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung sudah mempelajari seluruh aturan main dalam dua beleid itu. Kerja sama dengan penegak hukum dan stakeholder lain juga sudah dilakukan.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00771
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan akan mematuhi KUHP dan KUHAP terbaru yang mulai berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.

Kendati demikian, Tanak menegaskan KPK akan menyesuaikan mekanisme kerja pemberantasan korupsi sesuai aturan baru tersebut, kecuali apabila undang-undang secara khusus menyatakan KPK dikecualikan, seperti dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Subdit III Jatanras saat mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di salah satu wilayah Indonesia. Foto: Dok Bareskrim Polri Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Next Article Aksi reboisasi oleh karyawan Telkom, Tenaga Kerja Pendukung (TKP), perwakilan Dinas Kehutanan, dan warga sekitar pada program Telkom Employee Social Activity (TESA) di Desa Tegallega, Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?