IPOL.ID – Setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus peredaran vape ilegal, aktor Jonathan Frizzy resmi diizinkan menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan melalui program cuti bersyarat yang berlaku mulai Rabu (7/1/2026).
Kepastian pembebasan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menyebut Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan hak cuti bersyarat.
“Jonathan Frizzy dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, mantan suami Dhena Devanka itu seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun melalui program CB, Jonathan diperbolehkan menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan.
“Bebas murninya 8 Maret. Namun sejak 7 Januari ini, yang bersangkutan menjalani cuti bersyarat sesuai SK Ditjenpas,” jelas Rika.
Jonathan Frizzy sebelumnya terseret kasus hukum pada Maret 2025. Ia ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat dalam penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung Etomidate, zat obat keras yang dilarang beredar secara bebas di Indonesia.
