Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Hukum

Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 17:11
Share
2 Min Read
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy. Foto: Tiktok @sepekan_update
SHARE

IPOL.ID – Setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus peredaran vape ilegal, aktor Jonathan Frizzy resmi diizinkan menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan melalui program cuti bersyarat yang berlaku mulai Rabu (7/1/2026).

Kepastian pembebasan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menyebut Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan hak cuti bersyarat.

“Jonathan Frizzy dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, mantan suami Dhena Devanka itu seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun melalui program CB, Jonathan diperbolehkan menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
BNN: Narasi Vape Alat Berhenti Merokok Hanya Ilusi, Kini Jadi Kedok Baru Konsumsi Narkoba
BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi

“Bebas murninya 8 Maret. Namun sejak 7 Januari ini, yang bersangkutan menjalani cuti bersyarat sesuai SK Ditjenpas,” jelas Rika.

Jonathan Frizzy sebelumnya terseret kasus hukum pada Maret 2025. Ia ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat dalam penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung Etomidate, zat obat keras yang dilarang beredar secara bebas di Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jonathan Frizzy, vape
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Next Article Balita berusia 3 tahun terjatuh dari lantai dua rumahnya di Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: IG @info.jakartatimurr Tragis, Balita Terjatuh dari Lantai 2 Rumah di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?