Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini
Headline

Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Farih
Farih Published 12 Jan 2026, 11:11
Share
2 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menggelar mogok sidang nasional mulai hari ini Senin (12/1). Aksi yang dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (21/1) ini sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan yang dialami para hakim ad hoc.

Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menegaskan mogok sidang tidak dimaksudkan untuk menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan simbol keprihatinan atas persoalan mendasar yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Kami menegaskan, bahwa aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan,” kata Ade dikutip, Senin (12/1).

Baca Juga

IMG 20260513 WA0035
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Gelar OTT di Depok, KPK Tangkap Oknum Hakim, Ada Barbuk Ratusan Juta Rupiah

Menurutnya, pelaksanaan mogok sidang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan komitmen terhadap pelayanan hukum. Penyesuaian jadwal persidangan dilakukan berdasarkan urgensi masing-masing perkara.

Ia menambahkan perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya.

“Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara. Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, tetap disidangkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim, hakim ad hoc, hakim mogok sidang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tiang Monorel mangkrak di Rasuna Said. Foto: Ist Pembongkaran 109 Tiang Monorel Diharap Bisa Urai Kemacetan Jakarta
Next Article Menko Perekonomian RI Airlangga Hartanto saat hadir di China. Foto" Dok Humas Penguatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Dorong Perdagangan, Investasi, dan Integrasi Industri

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?