Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi Ingatkan Bahaya AI Vulgar, Regulasi PDP Mendesak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Praktisi Ingatkan Bahaya AI Vulgar, Regulasi PDP Mendesak
Tekno/Science

Praktisi Ingatkan Bahaya AI Vulgar, Regulasi PDP Mendesak

ICSF mendorong pemerintah segera menyelesaikan regulasi turunan UU PDP yang secara spesifik mengatur pemanfaatan AI generatif.

Timur
Timur Published 12 Jan 2026, 13:01
Share
4 Min Read
Ilustrasi AI / kecersasan buatan. Foto: Tara Winstead / pexels
Ilustrasi AI / kecersasan buatan. Foto: Tara Winstead / pexels
SHARE
IPOL.ID – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang makin canggih menyimpan ancaman serius bagi keamanan digital dan martabat warga negara jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat. Penyalahgunaan AI untuk memanipulasi foto dan video menjadi konten vulgar kini dinilai telah memasuki fase darurat.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menegaskan bahwa kemunculan chatbot AI generatif seperti Grok telah membuka celah baru kejahatan digital, khususnya pelecehan berbasis manipulasi visual.

“Bayangkan foto seseorang tiba-tiba muncul dalam bentuk vulgar di media sosial, padahal tidak pernah ada pose atau persetujuan. Ini bukan fiksi, tapi ancaman nyata di era AI yang terlalu permisif,” ujar Ardi dalam pernyataan Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, berbeda dengan platform AI lain yang menerapkan pembatasan ketat, Grok dinilai memiliki celah etika karena mampu menghasilkan atau memodifikasi konten visual yang berpotensi merendahkan martabat manusia. Kondisi ini, jika tidak diatur, berisiko menjadikan AI sebagai alat pelecehan digital massal.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ai, Ai generatif, artificial intellegence, Artificial Intelligence (AI), Asusila, kecerdasan buatan, komdigi, scam, vulgar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Proliga 2026 Bhayangkara Presisi Sempurna
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?