IPOL.ID– Sebuah pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan penebangan pohon ilegal tersebut, Selasa (13/1/2026).
Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.
Pada Pasal 46 disebutkan, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.
