IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (13/1/2026) kemarin.
KPK ternyata sedang mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
“Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
“Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” sambung Budi.
Untuk itu penyidik akan terus menelusuri kepada siapa saja dan berapa nominal uang yang mengalir. Pendalaman juga akan dilakukan dari sisi PT Wanatiara Persada (PT WP) selaku wajib pajak.
“Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.
