IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kedua saksi itu adalah Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia dan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan informasi, saksi Lea Djamilah telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.40 WIB. Sementara aksi Ahmad Faisal terkonfirmasi belum terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik.
Diduga pemanggilan kedua saksi tersebut berkaitan dengan pengusutan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah terhadap keterlibatan swasta dalam kasus kuota haji.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
