Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, 2 Petinggi Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, 2 Petinggi Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji
HukumHeadline

Dipanggil KPK, 2 Petinggi Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2026, 13:25
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Kedua saksi itu adalah Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia dan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan informasi, saksi Lea Djamilah telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.40 WIB. Sementara aksi Ahmad Faisal terkonfirmasi belum terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga

uang barbuk
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Dalam OTT di Lombok Barat Sore Ini

Diduga pemanggilan kedua saksi tersebut berkaitan dengan pengusutan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah terhadap keterlibatan swasta dalam kasus kuota haji.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diperiksa, Korupsi Kuota Haji, kpk, travel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menag Nasaruddin Umar sebelum keberangkatan ke Mesir di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Minggu (18/1/2026). Menag Terbang ke Mesir Bahas Pembukaan Cabang Al-Azhar di Indonesia
Next Article Menko Polkam Djamari Chaniago saat membuka kegiatan BSSN Executive Town Hall 2026 di Depok, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Foto: Kemenpolkam Keamanan Siber, Menko Polkam: Prasyarat Mutlak Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
paspor
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Nusantara
Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Gas di Balik Ledakan Rumah Mewah yang Tewaskan 3 Orang
21 Jul 2026, 22:26
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?