IPOL.ID – Upaya penyelundupan ternak melalui jalur laut kembali terbongkar. Kali ini, patroli keamanan laut TNI AL di wilayah Nias berhasil menggagalkan pengiriman ratusan babi yang diduga menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Total 227 ekor babi dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Lanal Nias, Teluk Dalam, Nias Selatan, Senin (19/1/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah serangkaian penindakan hukum oleh Karantina Sumatra Utara bersama Lanal Nias. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya yang berpotensi mengancam ketahanan peternakan di wilayah kepulauan.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli keamanan laut di perairan Helera, Nias Utara, Kamis (15/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dua kapal tanpa nama yang beroperasi tanpa dokumen resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal terbukti mengangkut ternak babi tanpa dilengkapi dokumen karantina dan pelayaran yang sah,” ujar Lexy, Rabu (21/1/2026).
